Berita
Ada Calon Lain yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Jakarta, Kompas - Theofilus Waimuri, calon anggota Komisi Pemilihan Umum, bisa tidak diuji Komisi II DPR. Hal ini bisa terjadi jika dalam proses klarifikasi, Theofilus memang terbukti tidak jujur soal keanggotaannya di partai politik. Theofilus ditempatkan di nomor urut pertama pada uji kelayakan dan kepatutan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat EE Mangindaan dan Wakil Ketua Komisi II Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar seusai menerima data penelusuran rekam jejak 21 calon anggota KPU dari Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPS-CPP).
Jaringan ini terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, yaitu JPPR, Perludem, KIPP Indonesia, ICW, Seknas FITRA, LIMA Indonesia, Formappi, IPC, Komwas-PBB, CETRO, KRHN, dan TII.
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi II akan berlangsung 1-3 Oktober 2007.
Pada 9 Oktober 2007, DPR akan mengumumkan komposisi tujuh anggota KPU yang akan bertugas untuk periode tahun 2007-2012.
"Ya, makanya kami minta klarifikasi dulu. Kalau memang dia orang partai, ya pasti kami tidak lanjutkan ke pengujian. Itu pasti," kata Idrus Marham. Pendapat yang sama juga disampaikan Mangindaan.
Mangindaan menambahkan, Komisi II sama sekali belum pernah bertemu dengan Theofilus, namun Komisi II sudah memperoleh berbagai surat tentang keanggotaan partai politik Theofilus.
"Kami sudah punya surat Golkar. Dan, dari surat KPU yang lama, yang bersangkutan (Theofilus) ikut sebagai caleg dari Partai Demokrat pada tahun 2004. Ini semua akan kami klarifikasi," ujar Mangindaan.
Idrus Marham menambahkan, klarifikasi terhadap Theofilus itu akan dilakukan oleh Ketua Komisi II. "Klarifikasi itu haknya ketua atas nama komisi," kata Idrus Marham.
Berdasarkan rekam jejak yang dilakukan JPS-CPP yang telah disampaikan kepada Komisi II, Theofilus adalah calon anggota legislatif (caleg) tahun 2004 dari daerah pemilihan Provinsi Papua yang berasal dari Partai Demokrat dengan nomor urut 5.
Sebelumnya, calon anggota KPU, Theofilus Waimuri, membenarkan jika pada Pemilu 2004 dia tercatat sebagai calon anggota DPR dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Papua dengan nomor urut lima (Kompas, 15/9).
Theofilus mengaku pernah menjadi kader Partai Golkar pada tahun 1982 dan sekarang sudah tidak lagi.
Theofilus mengaku sebagai caleg tahun 2004 karena diminta saudaranya yang pengurus Partai Demokrat. Ia mengaku tidak menulis sebagai salah satu kader parpol saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Ridlwan Nasir mengaku tak tahu status Theofilus itu.
Berdasarkan data rekam jejak yang ditelusuri JPS-CPP ditemukan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kalau Theofilus telah terbukti menyimpang dalam menggunakan keuangan sehingga merugikan negara saat menjabat sebagai Kepala Perwakilan RI di Kedutaan Besar RI di Windhoek. BKN menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berupa penarikan dari penempatan di luar negeri mulai 31 Juli 2003.
Menurut Jojo Rohi dari KIPP Indonesia, kedatangan koalisi LSM ini ke Komisi II karena mereka ingin menyampaikan hasil penelusuran terhadap para calon.
"Yang kami sampaikan baru delapan orang karena sisanya masih dalam proses. Di dalam penelusuran rekam jejak, ada beberapa orang bermasalah, di antaranya seorang profesor dari UI yang pernah diskors tahun 2005 karena melakukan pelecehan seksual," ujar Jojo Rohi. (VIN)
Jakarta, Kompas - Theofilus Waimuri, calon anggota Komisi Pemilihan Umum, bisa tidak diuji Komisi II DPR. Hal ini bisa terjadi jika dalam proses klarifikasi, Theofilus memang terbukti tidak jujur soal keanggotaannya di partai politik. Theofilus ditempatkan di nomor urut pertama pada uji kelayakan dan kepatutan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat EE Mangindaan dan Wakil Ketua Komisi II Idrus Marham dari Fraksi Partai Golkar seusai menerima data penelusuran rekam jejak 21 calon anggota KPU dari Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPS-CPP).
Jaringan ini terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, yaitu JPPR, Perludem, KIPP Indonesia, ICW, Seknas FITRA, LIMA Indonesia, Formappi, IPC, Komwas-PBB, CETRO, KRHN, dan TII.
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi II akan berlangsung 1-3 Oktober 2007.
Pada 9 Oktober 2007, DPR akan mengumumkan komposisi tujuh anggota KPU yang akan bertugas untuk periode tahun 2007-2012.
"Ya, makanya kami minta klarifikasi dulu. Kalau memang dia orang partai, ya pasti kami tidak lanjutkan ke pengujian. Itu pasti," kata Idrus Marham. Pendapat yang sama juga disampaikan Mangindaan.
Mangindaan menambahkan, Komisi II sama sekali belum pernah bertemu dengan Theofilus, namun Komisi II sudah memperoleh berbagai surat tentang keanggotaan partai politik Theofilus.
"Kami sudah punya surat Golkar. Dan, dari surat KPU yang lama, yang bersangkutan (Theofilus) ikut sebagai caleg dari Partai Demokrat pada tahun 2004. Ini semua akan kami klarifikasi," ujar Mangindaan.
Idrus Marham menambahkan, klarifikasi terhadap Theofilus itu akan dilakukan oleh Ketua Komisi II. "Klarifikasi itu haknya ketua atas nama komisi," kata Idrus Marham.
Berdasarkan rekam jejak yang dilakukan JPS-CPP yang telah disampaikan kepada Komisi II, Theofilus adalah calon anggota legislatif (caleg) tahun 2004 dari daerah pemilihan Provinsi Papua yang berasal dari Partai Demokrat dengan nomor urut 5.
Sebelumnya, calon anggota KPU, Theofilus Waimuri, membenarkan jika pada Pemilu 2004 dia tercatat sebagai calon anggota DPR dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Papua dengan nomor urut lima (Kompas, 15/9).
Theofilus mengaku pernah menjadi kader Partai Golkar pada tahun 1982 dan sekarang sudah tidak lagi.
Theofilus mengaku sebagai caleg tahun 2004 karena diminta saudaranya yang pengurus Partai Demokrat. Ia mengaku tidak menulis sebagai salah satu kader parpol saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Ridlwan Nasir mengaku tak tahu status Theofilus itu.
Berdasarkan data rekam jejak yang ditelusuri JPS-CPP ditemukan hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kalau Theofilus telah terbukti menyimpang dalam menggunakan keuangan sehingga merugikan negara saat menjabat sebagai Kepala Perwakilan RI di Kedutaan Besar RI di Windhoek. BKN menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berupa penarikan dari penempatan di luar negeri mulai 31 Juli 2003.
Menurut Jojo Rohi dari KIPP Indonesia, kedatangan koalisi LSM ini ke Komisi II karena mereka ingin menyampaikan hasil penelusuran terhadap para calon.
"Yang kami sampaikan baru delapan orang karena sisanya masih dalam proses. Di dalam penelusuran rekam jejak, ada beberapa orang bermasalah, di antaranya seorang profesor dari UI yang pernah diskors tahun 2005 karena melakukan pelecehan seksual," ujar Jojo Rohi. (VIN)
Komentar:
Warning: array_unique() [function.array-unique]: The argument should be an array in /var/www/vhosts/indopolitik.com/httpdocs/func.inc.php on line 171