Dewan Perwakilan Daerah
Panitia Perancang Undang-Undang
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dibentuk oleh DPD RI dan merupakan alat kelengkapan DPD RI. Dalam melaksanakan tugas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dapat membentuk Tim Kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya. Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) terdiri dari 32 (tiga puluh dua) orang yang mencerminkan keterwakilan provinsi.
|
Berita
Ditemukan 6 item : 27 Mar 2008 08:16
17 Mar 2008 13:04
15 Nov 2007 13:01
21 Sep 2007 07:31
07 Sep 2007 12:47
06 Sep 2007 16:23
|
13 Nov 08 16:34
13 Nov 08 16:08
13 Nov 08 16:07
13 Nov 08 16:06
13 Nov 08 16:06
13 Nov 08 16:05
13 Nov 08 16:04
13 Nov 08 16:03
13 Nov 08 16:02
13 Nov 08 16:01
13 Nov 08 15:00
13 Nov 08 14:59
13 Nov 08 14:57
13 Nov 08 14:56
13 Nov 08 14:55
13 Nov 08 14:54
[ Berita Lainnya ]