Dewan Perwakilan Rakyat
Fraksi
Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil Pemilihan Umum. Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, bersifat mandiri, dan dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban DPR.

Fraksi mempunyai jumlah anggota sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang. Fraksi dibentuk oleh anggota partai politik hasil Pemilihan Umum. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan anggota dari 2 (dua) atau lebih partai politik hasil Pemilihan Umum yang memperoleh kurang dari 13 (tiga belas) orang atau bergabung dengan Fraksi lain. Setiap Anggota harus menjadi anggota salah satu Fraksi.Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh Fraksinya masing-masing.
08 Aug 08 08:56
Inilah saat-saat sibuk mereka yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk maju ke Pemilihan Umum 2009. Nama-nama figur publik diusung oleh sejumlah parpol untuk memakili daerah pemilihan tertentu.