Pemilu
Pemilu Legislatif

Pemilu Legislatif adalah pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai amanat UUD 45 (Amandemen) pasal 19 ayat (1) dan pasal 22C ayat (1) yang masing-masing berbunyi:

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 

Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap privinsi melalui pemilihan umum.
08 Aug 08 08:56
Inilah saat-saat sibuk mereka yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk maju ke Pemilihan Umum 2009. Nama-nama figur publik diusung oleh sejumlah parpol untuk memakili daerah pemilihan tertentu.